INFO FRANCHISE

Yang didapat oleh Franchisee :

  • Hak penggunaan merk MY SALON selama masa Perjanjian Waralaba
  • System Aplikasi Cabang MY SALON untuk registrasi karyawan, tamu, transaksi, dan lain nya secara online
  • System Aplikasi Owner MY SALON yang dapat dipakai oleh Franchisee untuk mengetahui aktifitas salon nya, secara online
  • Bantuan supervisi selama masa pekerjaan fitting out (renovasi) salon, sesuai standard MY SALON
  • Rekrutmen dan Pelatihan karyawan selama masa Perjanjian Waralaba

Yang dibayarkan oleh Franchisee :

  • Franchise Fee sebesar Rp 77.000.000,- (tujuh puluh tujuh juta rupiah) untuk satu kali masa berlaku Perjanjian Waralaba, yaitu 5 (lima) tahun
  • Royalty Fee sebesar 1% dari omzet salon, di bayarkan setiap bulan
  • Marketing Fee sebesar 7% dari omzet salon, dibayarkan setiap bulan
  • Biaya transportasi pengiriman Karyawan dan biaya Akomodasi (khusus luar Jawa)

Ruang Usaha

  • Franchisee juga menyediakan (atau menyewa) Ruang Usaha dalam bentuk Ruko atau Kios di Mall
  • Untuk Ruang Usaha dengan luas 50 m2, dapat diisi dengan 8 cermin dan 3 wasbak (tempat cuci rambut).
  • Perkiraan biaya Fitting Out dan Pengadaan Peralatan adalah sekitar Rp 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pekerjaan Fitting Out ini dapat dikerjakan sendiri oleh Franchisee.

Perihal Karyawan

  • Karyawan direkrut dan dilatih oleh Franchisor, dan dengan biaya yang ditanggung oleh Franchisor
  • Untuk Ruang Usaha yang berlokasi di luar Jawa, pihak Franchisee membayar Biaya Transportasi dan Biaya Akomodasi karyawan
  • Karyawan memperoleh Komisi sesuai Peraturan Perusahaan, yaitu antara 30% - 40% dari nilai omzet nya. Karyawan tidak memperoleh Gaji Pokok
  • Pembayaran Komisi Karyawan dilakukan oleh Franchisee, paling lambat setiap tanggal 5 bulan berikut nya, sesuai dengan angka yang tertera di fitur Remunerasi di System Aplikasi MY SALON

Perihal Uang Omzet Salon

  • PJO (Pejabat Omzet) adalah salah satu karyawan yang ditunjuk untuk rangkap sebagai penanggung jawab salon. PJO mendapat Tunjangan sebesar Rp 500.000,0 (lima ratus ribu) per bulan nya
  • PJO melakukan penyetoran omzet salon ke rekening Franchisee
  • Franchisee berkewajiban untuk selalu memastikan uang setoran omzet memang sesuai dengan nilai omzet salon, yang dapat di cek di System Aplikasi Owner
  • Uang Omzet Salon ini selanjut nya dipakai oleh Franchisee untuk membayar Biaya-Biaya Salon, di antara nya : sewa, service charge, listrik, air, kuota internet, komisi karyawan, bahan baku, royalty+marketing fee, pajak, dll

Pajak Final 1%

MY Salon Cabang termasuk dalam kategori UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah), yang sesuai PP 46/2013 dikenakan Pajak Final 1% dari omzet bulanan nya.